Permintaan
Azwar dituangkan melalui Surat Edaran Nomor: SE/10/M.PAN-RB/08/2013. Sesuai
Surat Edaran Menteri PAN-RB, pengumuman penerimaan, pendaftaran pelamar, dan
seleksi administrasi CPNS dari pelamar umum yang menggunakan LJK dan CAT, dilakukan
pada 1-28 September.
Kemudian,
pelaksanaan TKD pelamar umum dengan sistem CAT pada 29 September-November.
Sedangkan pelaksanaan TKD pelamar umum dengan sistem LJK, dilakukan pada 3
November.
Bagi
para peserta tes CPNS, demi menghemat waktu akses, diminta menyiapkan data-data
dan dokumen pendukung minimal, yaitu:
-
Nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Tahun dan nomor ijazah pendidikan terakhir
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) transkrip nilai pendidikan terakhir
- Berkas pas foto digital warna berukuran 200x150 piksel dalam format JPEG (dengan nama ekstensi JPG) dan maksimal berukuran 30 KB.
- Berkas fotokopi digital ijazah dan transkrip dalam format PDF (dengan nama ekstensi PDF) dan maksimal berukuran 500 KB
- Surat elektronik (e-mail) yang biasa dan selalu Anda akses secara berkala. Informasi khusus akan disampaikan melalui surat elektronik secara langsung
- Judul dan abstrak tugas akhir/tesis/disertasi
- Untuk pelamar lulusan luar negeri, diwajibkan melampirkan surat keterangan penyetaraan ijazah dari Dikti Kemendikbud, atau surat keterangan telah mengajukan permohonan penyetaraan ijazah.
- Tahun dan nomor ijazah pendidikan terakhir
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) transkrip nilai pendidikan terakhir
- Berkas pas foto digital warna berukuran 200x150 piksel dalam format JPEG (dengan nama ekstensi JPG) dan maksimal berukuran 30 KB.
- Berkas fotokopi digital ijazah dan transkrip dalam format PDF (dengan nama ekstensi PDF) dan maksimal berukuran 500 KB
- Surat elektronik (e-mail) yang biasa dan selalu Anda akses secara berkala. Informasi khusus akan disampaikan melalui surat elektronik secara langsung
- Judul dan abstrak tugas akhir/tesis/disertasi
- Untuk pelamar lulusan luar negeri, diwajibkan melampirkan surat keterangan penyetaraan ijazah dari Dikti Kemendikbud, atau surat keterangan telah mengajukan permohonan penyetaraan ijazah.
Pihak
Kementerian PAN-RB sebagaimana dikutip dari situs Setkab, Rabu (28/8/2013),
mengimbau peserta melakukan registrasi lamaran melalui situs yang benar, serta
mengisi formulir dengan benar dan lengkap.
Kesalahan
pengisian sehingga terjadi ketidaksesuaian dengan berkas digital pendukung yang
telah diunggah, akan mengakibatkan ketidaklulusan pada tahap I (verifikasi
administrasi).
Kebenaran
isian serta berkas digital yang diunggah, akan dicek pada saat verifikasi fisik
sebelum ujian tulis. Ketidaksesuaian data akan mengakibatkan peserta digugurkan
dan tidak diperkenankan mengikuti ujian tulis.
Dalam
proses verifikasi, panitia tidak memiliki (dan tidak diberi) wewenang mengubah
isian Anda.
Deputi
Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, tes CPNS akan
dibagi dalam dua metode, yaitu sitem yang menggunakan LJK dan sistem CAT