Di kalangan muslim Indonesia, khususnya pasangan suami istri, masih ada pendapat yang berbeda tentang batalnya wudhu akibat bersentuhan anggota tubuh.
Di salah satu pihak, ada pendapat yang menganggap bahwa menyentuh istri membatalkan wudhu jika tanpa penutup. Sementara pihak lain menyebut menyentuh perempuan baik istri, perempuan ajnabiyyah, atau mahrahmya tidak membatalkan wudhu secara mutlak.
Lalu bagaimana penjelasan dan pandangan kalangan ulama terkait hal itu: