Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Indahnya Berbagi: Hukum Berjanji .

Hukum Berjanji


Assalamualaikum wr.wb,,,,, kali ini saya akan sedikit mengulas tentang janji karena sekarang banyak sobat kita dengan gampangnya berjanji tapi tak pernah menempati padahal kita sebagai muslim sudah sangat tau bahwa janji itu hutang yang harus di bayar atau di tempati,karena  ingkar janji itu merupakan perbuatan setan. Dan juga kalau kita tidak menempati janji bukan saja kita berdosa dengan orang yang kita janjikan tetapi juga kepada Allah......Jadi Buat sob.... semua kalau memang susah untuk menempati janji sebaiknya tidak usah berjanji,,,,,

Berikut ini adalah dasar dari wajibnya kita menunaikan janji antara lain sebagai berikut :

a. Perintah Allah SWT dalam Al-Qur'an Al-Karim

Allah SWT telah memerintahkan kepada setiap muslim untuk melaksanakan janji-janji yang pernah diucapkan.

Dan tepatilah perjanjian denga Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah itu, sesudah meneguhkanya, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu. Sesungguhnya Allah Mengetahui apa yang kamu perbuat. (QS.An-Nahl : 91)

Dan janganlah kamu jadikan sumpah-sumpahmu sebagai alat penipu diantara kamu, yang menyebabbkan tergelincir kaki sesudah kokoh tegahnya, dan kamu rasakan kemelaratan karena kamu menghalangi dari jalan Allah, dan bagimu azab yang besar. (An-Nal : 94)

b. Menunaikan janji adalah ciri orang beriman

Allah menyebutkan dalam surat Al-Mu'minum tentang ciri-ciri orang beriman. Salah satunya yang paling utama adalah mereka yang memelihara amanat dan janji yang pernah diucapkan.
Telah Berungtunglah orang-orang beriman ,yaitu yang ...dan orang-orang yang memelihara amant dan janjinya. (QS. Al-Mu'minum : 1-6).

c. Ingkar janji adalah perbuatan syetan

Ingkar janji itu merupakan sifat dan perbuatan syetan. Dan mereka menggunakan janji itu dalam rangka mengelabuhi manusia dan menarik mereka ke dalam kesesatan. Dengan menjual janji itu, maka syetan telah berhasil menangguk keuntungan yang sangat besar. Karena alih-alih melaksanakan janjinya, syetan justru akan merasakan kenikmatan manakala manusia berhasil termakan janji-janji kosongnya itu.

Syaitan itu memberikan janji-janji kepada mereka dan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka, padahal syetan itu tidak menjanjikan kepada mereka selain dari tipuan belaka.(QS. An-Nisa : 120).

d. Ingkar janji adalah sifat bani israil.

Ingkar janji juga perintah Allah kepada bani israil, namun sayangnya perintah itu dilanggarnya dan mereka dikenal sebagai umat yang terbiasa ingkar janji. Hal itu di abdikan di dalam Al-Qur'an Al-Karim.

Hai bani israil, ingatlah akan nikmat-Ku yang telah Aku anugerahkan kepadamu, dan penuhilah janjimu kepada-Ku dan hanya kepada-Ku-lah kamu harus takut. (QS Al-Baqarah :40)

I. Janji Yang Mungkar

Namun janji itu hanya wajib ditunaikan manakala berbentuk sesuatu yang halal dan makruf. Sebaiknya bila janji itu adalah sesuatu yang mungkar, haram, maksiat atau hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan syriat Islam, maka janji itu adalah janji yang batil. Hukumnya haram untuk dilaksanakan.

Misalnya seseorang berjanji untuk berzina, minum khamar, mencuri, membunuh atau melakukan kemaksiatan lainya, maka janji itu adalah janji yang mungkar. Haram hukumnya bagi seorang muslim untuk melaksanakan janjinya itu. Meskipun ketika berjanji, dia mengucapkan nama Allah SWT atau sampai bersumpah. Sebab janji untuk melakukan kemungkaran itu hukumnya batal dengan sendirinya.

Dalam kasus tertentu, bila seseorang dipaksa untuk berjanji melakukan sesuatu yang bertentangan dengan syriat Islam, tidak ada kewajiban sama sekalibaginya untuk menunaikan. Misalnya seseorang prajurit muslim dan disiksa oleh lawa. Lalu sebagai sysrat pembebasan hukumnya, dia dipaksa berjanji untuk tidak shalat atau mengerjakan perintah agama. Maka bila siksaan itu terasa berat baginya dia diberi keringanan untuk menyatakan janji itu, namun begitu lepas dari musuh, dia sama sekali tidak punya kewajiban untuk melaksanakan janjinya itu. Sebab janji itu dengan sendirinya sudah gugur.

Dalam kasus Amarbin Yasir, hal yang sama juga terjadi dan Allah AWT memberikan keringanan kepadanya untuk melakukannya.

Barang siapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman, kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman, akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan azabyang besar. (QS. An-Nahl : 106)

II. Janjian untuk terus bersama

Janji yang diucapkan oleh laki-laki yang berada dalam niat baik hanya untuk Allah dan benar untuk menghibatbahkan bahkan terus mendekat pada Allah dengan banyak Shalat dikir dan perbuatan-perbuatan yang lainnya dengan saksi Allah dan Al_Qur'an maka itu hukumnya wajib dilaksanakan sebab itulah takdirnya sebab tak mudah bersumpah kalau bukan benar-benar sudah siap, secara hukum Allah orang-orang yang sudah melakukan ini akan berbahagia dan tenang apa bila mereka bersatu, tapi bila ada dan merasa ada yang lebih baik lalu menghianatinya bukan memperbaiki kesalahan dan memaafinya kesalahan maka mereka memilih kesengsaraan dan ketidak tengan.
Jadi di tengah jalan, wanita atau lelaki itu sah-sah saja bila menikah dengan orang lain dengan atau tanpa alasan apapun.Tapi dia harus menanggung kutukan nas-nas karana janji dan sumpahnya. Apa lagi sang pembuat dan pemegang janji hanya tidak merasa pacaran hanya karena menjalankan perintah Allah untuk saling mengenal dan berkasih sayang, bukan karena nafsu.Apabila sang lelaki sudah mau menghitabah  atau sang wanita sudah meminta dikhitbah dan sudah menyebut nama Allah sudah melakukan tapi masih di beri waktu karena ada sedikit halangan seperti sekolah agar bisa tenang dan sekolah terfokus pada pelajaran dan tidak mengaggu sekolah dengan sering jalan-jalan, maka wanita itu tidak boleh menerima lamaran orang lain, atau lelaki melamar orang lain meski belum halal, tetapi paling tidak sudah berbentuk semi ikatan. Orang lain tidak boleh mengajukan lamaran pada wanita yang sedang dalam lamaran.