Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Indahnya Berbagi: Tahukah Anda? Sirup Pun Bisa Jadi Haram .

Tahukah Anda? Sirup Pun Bisa Jadi Haram


Sirup merupakan minuman yang kerap hadir dalam sebuah perjamuan. Sirup juga disediakan untuk menyambut tamu yang berkunjung sebab tak enakrasanya,kalau kita menyuguhkan air tawar kepada tamu, Terlebih kita muslim diperintahkan untukmenghormati tamu.

Salah satu bentuk manifestasinya menyuguhkan hidangan makanan dan minuman yang istimewa tamu, termasuk air minum dengan campuran sirup dan es yang segar rasanya. Meski begitu digemari, konsumen muslim hendahnya hati-hati dalam memilih produk sirup yang akan di komsumsi sebab produk yang satu ini memiliki titik kritis keharaman yang perlu diwaspadai.

Direktur lembaga pengkajian pangan obat-obatan dan kosmetika majelis ulama Indonesia (LPPOM MUI) Lukmanul Haki, mengatakan bahan terbesar produk sirup adalah air. Namun kata dia, untuk menbuat sirup diperlukan bahan-bahan lain yang harus ditambah agar sirup terasa semakin enak.

Bahan-bahan tambahan yang terkandung dalam sirup antara lain : gula, garam, konsentrat buah, pewarna, flavor, pengatur keasaman, pewrna, pengawet, stabilizer, dan pemanis buatan. Saat mengkomsumsi sirup umat muslim harus berhati-hati, sebab sirup juga mengandung bahan-bahan yang dianggap mempunyai titik kritis keharaman ,"Tutur Lukmanul.

Apa saja bahan tambahan yang memiliki titik kritis keharaman itu? Menurut Lukmanul, bahan seperti gula, konsentrat buah, flavor, serta pengatur keasaman dan pemanis buatan memiliki titik kritis keharaman yang perlu diwaspadai setiap konsumen muslim.

Gula, terang Lukmanulwalaupun berasa dari nabatistatus kehalalannya bisa menjadi sumir, bisa halal atau haram. Dalam istilah fikihnya disebut syubhat. Sumber bahan baku gula adalah tebu atau bit. Namun dalam proses pengolahannya hasil ektrak tebu atau bit yang halal tersebut bersinggungan dengan bahan tambahan  lain yang mungkin tidak halal.

Hal ini lebih banyak terjadi pada gula yang mengalami proses pemutihan. Dalam dunia industri gula jenis ini disebut gula rafinasi. Titik kritis keharaman dari gula rafinasiterletak pada proses refinery, yakni tahap proses yang menggunakan bahan tertentu dalam memutihkan gula tersebut.

Bahan yang dianggap bermasalah dalam proses pemutihan ini adalah penggunaan arang aktif. Dari aspek bahan arang aktif bisa berasal dari tempurung kelapa, serbuk gergaji, batu bara, atau tulang hewan.

"Jadi titik kritis keharamannya adalah tulang hewan. Sebab apapun berasal dari hewan kalau untuk dikonsumsi harus dipastikan berasal dari hewan yang halal dan disembelih sesuai syar'i, tentu saja termasuk tulang di dalamnya, ungkap Lukmanul. Padahal tulang itu bermcam - macam ada tulang sapi ada juga tulang babi.

Pada kemasan sirup jika produsen ingin menampilkan gambar buah ujar Lukmanul, Badan POM mempersyratkan bahwa sirup tersebut memeng harus mengandung unsur buahnya. Namun banyak produsen sirup yang tidak ingin repot. Sehingga mereka memakai konsentrat buah dalam memenuhipersyaratan tersebut.

Menurut Lukmanul, konsentrat buah, sepintas memang tidak akan bermasalah bila dilihat status kehalalannya. Tetapi tahukah anda walaupun berasal dari buah, konsentrat pun bisa jadi menggunakan bahan penolong yang tidak jelas status kehalalannya.

Kok bisa???Untuk membuat konsentrat buat agar tidak keruh, misalnya diperlukan bahan penolong seperti enzim atau gelatin. Kalau berbicara enzim, maka yang harus dipastikan sumberenzimnya. Apakah berasal dari tumbuhan, hewani, atau mikrobial. Jika diperoleh dari enzim yang diolah secara mikrobial, maka dipastikan menggunakan media yang bebas dari bahan haram dan najis. Lukmanul menambahkan, jika penjernih sirupnya menggunakan gelatin maka harus dipastikan bahwa gelatin tersebut berasal dari sumber yang halal. Karena di dalam dunia industri, bahan baku gelatin berasal dri tulang dan kulit hewan. Masalahnya gelatin yang di gunakan di Indonesia kebanyakan berasal dari luar negeri.

Jadi, gelatin halal amat terbatas. Karena seperti yang sudah dijelaskan di atas, setiap bahan yang berasal dari hewan, maka harus dipastikan bersal dari hewan halal dan disembelih secara Islami.

Secara umum, Lanjut Lukmanul, sirup hadir dalam berbagai cita rasa. Sirup bisa mempunyai rasa jeruk, melon, stroberi, coco pandan, jambu biji, mangga, atau rasa buah lainnya. Selain ditambahkan konsetrat buah, rasa sirup tersebut juga berasal dari perisa (flavor). Tanpa zat-zat tersebut maka bisa dibayangkan betapa sulitnya produsen sirup untuk memproduksi sirup jika perasa buahnya berasal dari buah-buahan segar.

Sebab buah-buahan segar tidak selalu ada karena sifatnya yang musiman. Faktor standar rasa juga bermasalah, jika menggunakan buah segar. Oleh karena itu rasa buah menjadi standar jika produsen menggunakan perisa buah tertentu dengan takaran tertentu pula.

"yang menjadi masalah perisa buah yang dibuat secara industri kadang-kadang unsur buahnya tidah terdapat di dalam flavor tersebut. Bahkan perisa buah bisa berasal dari sintesa bahan-bahan kimia tertentu, yang harus dikritisi pula sttatus kehalalannya,"papar Lukmanul.

Selain itu, pengatur keasaman juga bisa bisa bermasalah dari aspek kehalalan. Salah satunya, kata Lukmanul,  asam sitrat. Karena asam sitrat merupakan produk microbial, sehingga diproses secara microbial pula. Produsen bahan ini harus menggunakan media pertumbuhan microba yang bebas dari bahan haram dan najis.

Bahan lain yang juga mengandung tanda tanya dari aspek kehalalan adalah pemanis buatan. Pemanis buatan yang bisa bermasalah adalah aspartam. pemanis buatan ini terdiri dari dua asam amino yakni fanilalanin dan asam aspartat.

Karena biasanya dua asam amino ini juga diolah secara microbial, maka harus memenuhi persyratan halal produk microbial. Jadi untuk menghindari mengkonsumsi sirup yang tidak jelas kehalalannya maka konsumen sebaiknya mengkonsumsi sirup yang sudah bersetifikat halal MUI. Sehingga sirup yang anda seruput tak hanya nikmat, tapi juga halal.

sumber,   http://www.republika.co.id